Penyaluran BOS Dipegang Provinsi

Selasa, 09 Agustus 2011 – 04:26 WIB

JAKARTA - Berantakannya penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 membuat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem untuk 2012Dipastikan, dana BOS akan dipegang pemerintah provinsi, bukan kabupaten atau kota lagi.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar Suyanto mengatakan, skema yang diperjuangkan adalah transfer dari kas negara ke provinsi baru ke sekolah

BACA JUGA: Presiden Hibahkan Rp 565 Juta bagi Guru Daerah Khusus

Skema tersebut mirip dengan penyaluran 2009 hingga 2010 dan terbukti tidak ada keterlambatan
Perubahan sistem tersebut tinggal menunggu keputusan Komite Pendidikan Nasional yang dipimpin wakil presiden.

’’Saya kira peluang besar

BACA JUGA: Kemdiknas Aktifkan Kembali Tim BOS Daerah

Terbukti dengan skema sekarang tidak jalan
Tujuan kita untuk perjalanan itu

BACA JUGA: Bansos Rp 14,2 Miliar untuk SD Kabupaten Bogor Diserahkan

Supaya ada alternatifSkema itu sudah diputuskan minggu laluSaya kemudian diminta membuat position paperJumat nanti akan dipresentasikan di Komite Pendidikan,’’ ujar Suyanto di Jakarta, Senin (8/8).

Mantan dirjen Mandikdasmen ini mengatakan, dengan pengalihan ke provinsi, transfer memungkinkan menggunakan skema bantuan sosialSebab, sekolah adalah milik kabupaten atau kota, bukan provinsi’’Sekolah tidak perlu membuat Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) lagiKembali ke 2010Tetapi anggaran bukan di pusat lagiTapi dana transfer daerah, bukan masuk anggaran dinasUntuk akomodasi money follow bisa ditegakan dalam prinsip otonomi daerah,’’ jelasn pria asal Jogjakarta ini.

Dengan tidak masuk APBD kabupaten dan kota lagi, diharapkan penyaluran lebih lancarPengalaman pemerintah selama 5 tahun sudah jadi bukti.’’Dinas pendidikan bisa monitoringItu kepentingan dia jugaTim bos di provinsi dihidupkan lagiProvinsi kita berdayakanKita menegakan akuntabilitas dan tata kelola supaya baik,’’ ujarnya.

Pada Jumat mendatang, tambah Suyanto, dilakukan untuk menyakinkan skema baru tersebut tidak menabrak undang-undangWapres juga mengakui bahwa dirinya tidak puas dengan kinerja dan mekanisme sekarangMakanya ada permintaan untuk solusi baru’’Keinginan wapres itu cepat tepat disalurkan tapi tidak melanggar Undang-Undang Otonomi Daerah,’’ imbuhnya

Kini, kata Suyanto, pihaknya masih menunggu laporan monitoring tim dari Kementerian Dalam NegeriLaporan tersebut untuk memperkaya laporan ke Komite Pendidikan’’Realitas seperti apaTriwulan 3 ini tidak majuProgresnya lambatBahkan mundurAkibat perubahan dari langsung ke tambah uang,’’ katanya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Belum Siap Wajar 12 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler