Pemerintah Belum Siap Wajar 12 Tahun

Sabtu, 06 Agustus 2011 – 05:33 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui, hingga kini belum berani mencanangkan wajib belajar (Wajar) 12 tahunSebab, anggaran yang dimiliki masih terbatas

BACA JUGA: Wajar 12 Tahun Terganjal UU Sisdiknas

Terlebih, Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lebih fokus kepada wajar 9 tahun.

Dirjen Pendidikan Menengah Kemendiknas Hamid  Muhamad mengatakan, hingga kini masih sedikit daerah yang sudah mencanangkan Wajar 12 tahun
Misalnya, Kota Makassar, Palembang, dan Jogjakarta

BACA JUGA: Tuntaskan Wajar 9 Tahun, DPR Potong BOMM

Kota-kota itu sudah berani untuk menetapkan Wajar 12 tahun karena program  Wajar 9 tahunnya sudah terlaksana lebih dari 100 persen
Sehingga mereka berani untuk melangkah ke Wajar 12 tahun.

’’Wacana Wajar 12 tahun tampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat

BACA JUGA: Diusahakan, 2012 Bantuan ke SMA Rp120 Ribu per Siswa

Karena tidak ada di dalam perintah UUOleh karena itu, saat ini kita serahkan pada masing-masing kabupaten dan kota,’’ ungkap Hamid di Jakarta kemarin (5/8).
Dilanjutkan mantan dirjen PNFI ini, Kemendiknas belum siap untuk mendeklarasikan Wajar 12 tahunKarena kalau itu dilakukan, biayanya akan membengkak dan bisa hampir sama dengan kebutuhan anggaran pendidikan dasar (Dikdas)Padahal sekarang, yang pertama di APBN pusat itu adalah pendidikan tinggi (Dikti), kemudian Dikdas, Dikmen dan selanjutnya Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI).

Mengenai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah pada 2012 mendatang, Hamid mengungkapkan, ditarget untuk dapat menggenjot hingga 4,5 persen per tahun’’Untuk mencapai ini butuh berapa dana, saya belum menghitungTapi nantinya akan terlihat besarannya semua,’’ katanya.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar Suyanto juga mengatakan, rencana pemerintah untuk meningkatkan program Wajar 12 tahun belum bisa dilakukanHal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimilikiMeskipun sektor pendidikan mendapatkan dana 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 243 triliun, kebanyakan anggaran ditransfer ke daerah untuk gaji.

’’Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakatAkan tetapi, hingga kini belum seluruh jenjang pendidikan bisa dibiayai,’’ katanya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 10,4 Triliun untuk Rehab Sekolah Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler