Penyaluran Dana Bantuan untuk Parpol Tinggal Selangkah Lagi

Senin, 04 September 2017 – 21:45 WIB
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu.

Dengan demikian penyaluran anggaran bantuan bagi parpol yang naik dari Rp 108/suara menjadi Rp 1.000/suara, diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Mendagri: Konflik Rohingya Jangan Digoreng Jadi Isu Agama

“RPP-nya sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Senin (4/9).

Menurut Soedarmo, pemberian dana bantuan negara ke parpol sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Diharapkan dengan naiknya bantuan, pendidikan politik yang dilakukan parpol nantinya dapat lebih baik lagi.

BACA JUGA: Dewi Sanca Pamer Uang dari Papap, Kemendagri Bakal Turun Tangan

"Naiknya dana bantuan bagi parpol merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan," ucapnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Menurutnya, teknis pencairan dana parpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat

“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017, dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri,” pungkas Bachtiar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bantuan Parpol Naik, Mbak Tsamara Lontarkan Kritik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler