Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat

Kamis, 31 Agustus 2017 – 21:20 WIB
Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dua dari sepuluh oknum praja pelaku pemukulan seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akhirnya dipecat.

Pemecatan merupakan keputusan tim kecil yang beranggotakan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan IPDN.

BACA JUGA: Ini Dalih Rektor IPDN Tak Pecat Oknum Praja Ringan Tangan

Keputusan ini berbeda dengan keputusan yang sebelumnya ditetapkan Ermaya, yang hanya menurunkan pangkat lima oknum pelaku dan menjatuhi skorsing enam bulan terhadap lima pelaku lainnya.

"Surat keputusan rektor dievaluasi kembali oleh tim kecil, evaluasi terhadap penamparan praja. Ada perubahan sedikit yang lima orang diturunkan itu, ada dua orang yang harus diberhentikan. Tadi kami diskusikan sama sama," ujar Ermaya usai bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (31/8).

BACA JUGA: Ini Kronologis Pemukulan Praja IPDN Oleh 10 Rekannya

Menurut Ermaya, keputusan diambil sejalan dengan komitmen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan keinginan Presiden Joko Widodo, yang tidak menginginkan ada kekerasan di IPDN yang telah ditetapkan sebagai kampus revolusi mental.

"Sekecil apa pun peristiwa (kekerasan,red) apakah itu penamparan apakah kegiatan lain yang mengarah kepada kekerasan, harus ditindak tegas," ucapnya.

BACA JUGA: Praja IPDN Dipukul 10 Rekannya Lantaran Pacaran, Ini Kata Mendagri

Saat ditanya peran dua oknum praja yang dipecat, Ermaya mengatakan orang yang merencanakan dan yang menggerakkan sejumlah oknum pelaku lainnya mendatangi korban hingga kemudian terjadi peristiwa pemukulan.

"Kondisi korban enggak ada masalah, sudah menjalankan aktivitas dengan normal. Ada kuliah biasa," kata Ermaya.

Sebelumnya, Ermaya mengakui telah terjadi kasus pemukulan di Kampus IPDN. Dia menyebut kasus pemukulan tergolong pelanggaran ringan. Karena itu pelaku tidak diberhentikan. Hanya dijatuhi sanksi skorsing dan turun pangkat serta tingkatan.

"Karena pacaran. Akibatnya (korban,red) memar pada bagian bibir. Hasil pemeriksaan dokter bukan merupakan pukulan katagori berat. Namun demikian sekecil apa pun harus diberikan sanksi. Lima orang diturunkan pangkat dan tingkatnya, lima orang lain diskorsing selama enam bulan. Sementara seorang pengasuh praja diberhentikan," pungkas Ermaya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jadi Bupati, Penyuap Akil Mochtar Langsung Dinonaktifkan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler