jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan akhirnya bisa menikmati subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
BACA JUGA: Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi COVID-19,” terang Zainut di Jakarta, Jumat (2/10)
Dia menambahkan, penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam.
BACA JUGA: KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Ali.
BACA JUGA: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Minta Pemprov DKI Berikan Relaksasi Pajak & Subsidi Gaji
Dia menyebutkan, Kemenag sedang validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad