Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif Telah Disetop Pemerintah

Selasa, 14 Januari 2020 – 19:47 WIB
Sri Mulyani. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tetapi tidak berpenghuni, telah disetop.

Penegasan penghentian penyaluran dana desa itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD, untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Menteri Halim Periksa Realisasi dan Perencanaan Dana Desa

“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa fiktif dihentikan seluruhnya,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan penghentian tersebut, dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.

BACA JUGA: Jadi, Berapa Sebenarnya Jumlah Desa Fiktif?

“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa 2020: Yang Sudah Maju Jatahnya Dikurangi

56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018 karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya, sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.

“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu ialah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.

“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.

“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler