jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar pupuk bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan
Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
BACA JUGA: Berkat Hetero Space yang Diinisiasi Ganjar, Omzet Kripik Tempe ini Naik Hingga 80 %
"Kami mesti mengatur betul siapa yang berhak, siapa yang bisa mendapatkan akses pupuk bersubsidi," ujar Ganjar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jateng, Selasa (20/12).
Dalam Permentan tersebut, jenis pupuk subsidi berkurang dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ada lima jenis pupuk yang disubsidi yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, kini menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.
BACA JUGA: Dewan Komisaris PT PP Tinjau 3 Proyek di Bali, Begini Progresnya
Selain itu, dengan adanya permentan tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk sembilan komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Di tahun sebelumnya, pupuk subsidi menyasar 70 komoditas pertanian.
"Sekarang pupuk sulit karena subsidinya tidak seratus persen. Kalau bisa seratus persen, maka sebenarnya petani akan nyaman. Hari ini tidak bisa seratus persen," kata Ganjar.
BACA JUGA: Gedung PYCH Siap Diresmikan Jokowi, BIN-PMI Lakukan Pengecekan
Sebagai informasi, di Jateng Ganjar telah membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi. Posko tersebut tersebar di 35 kabupaten kota se-Jateng.
Politikus PDIP ini mengatakan, pupuk subsidi saat ini jumlahnya terbatas, dan terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) agar bisa menambah kekurangan tersebut.
"Maka dalam posisi yang kurang, harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima itu mestinya ya datanya betul-betul akurat," tegasnya, Selasa (8/11).
Ganjar mengungkapkan, saat ini Pemprov Jateng telah menerapkan kebijakan Kartu Tani. Sehingga, pihaknya bisa mengakomodasi para petani yang memiliki sawah seluas dua hektare atau kurang.
“Kalau mereka nyewa lahan satu hektare, setengah hektare, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk. Tapi diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” jelas Ganjar.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada