Penyamaran Iptu Umbaran sebagai Wartawan Terungkap Setelah 12 Tahun, AJI Bereaksi Begini

Kamis, 15 Desember 2022 – 14:08 WIB
Umbaran Wibowo sebagai ketua Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Blora saat diwawancarai Kompas TV Jateng. Foto: YouTube/Kompas TV Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Sosok Iptu Umbaran Wibowo mendadak viral. Dia merupakan polisi yang selama 12 tahun ini menyamar menjadi wartawan di Blora, Jawa Tengah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito menilai tindakan Iptu Umbaran merupakan sebuah penyusupan kepada pers.

BACA JUGA: Cara Iptu Umbaran Menyamar, Punya Sertifikat Wartawan & Aktif di Komunitas Bonsai

"AJI menilai praktik itu merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (15/12).

Dia juga menyebut penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Iptu Umbaran, Polisi yang Menyamar jadi Wartawan, Mabes Polri Buka Suara

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

Dengan menyusupkan polisi pada media, dia menyebut Kepolisian telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

BACA JUGA: AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah

"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata dia.

Sasmito pun menuding Iptu Umbaran dan Polri sudah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis.

Dia lantas meminta organisasi pers serta media untuk dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.

Hal itu akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," ujar dia.

Untuk itu, kata Sasmito, AJI mendesak Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers.

"Kami juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik," beber Sasmito.

Selain itu, Dewan Pers juga diminta memperbaiki mekanisme uji kompetensi wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Sosok Iptu Umbaran menjadi perbincangan setelah dipromosikan menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Orang Ini Mengaku Intelijen Polri dan Wartawan Melakukan Pungli


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler