Penyatuan Pajak Bandara dengan Tiket, Kemenhub Panggil Semua Pihak

Kamis, 02 Oktober 2014 – 13:50 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil semua pihak terkait untuk membicarakan kelanjutan mengenai penyatuan pembayaran pajak bandara dalam tiket pesawat. Plt Ad Interim Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai sistem untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Semua pihak sudah dipanggil, maskapai, bandara, sama dirjen kemenhub. Dicari caranya seperti apa sistem operator airline dan bandara. Jadi biar jelas, siapa berbuat apa. Jadi pada waktunya nanti, itu sudah bisa diterapkan," ucap Bambang usai meresmikan Terminal penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/10).

BACA JUGA: Bayar Utang, XL Lego Tower Rp 5,6 T

Rencananya, minggu depan pihaknya bakal mengelar pertemuan lagi dengan para maskapai, Angkasa Pura I dan II serta INAKA untuk membicarakan lebih lanjut mengenai bisnis plan dari penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat. "Bicarakan bisnis plan, sekaligus membicarakan juga sanksinya seperti apa," serunya.

Mengenai urusan bisnis di antara maskapai dan operator bandara, terkait penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat, Bambang tegaskan bahwa Kemenhub tak ikut campur.

BACA JUGA: Ekspor Batik Tembus Rp 3,6 T

"Kita hanya regulasi, soal bisnis itu urusan antar mereka. Yang jelas dari kita surat edaran kebijakan itu sudah keluar," tandas pria yang kini juga menjabat sebagai Wamenhub ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Matik Suzuki Buatan Indonesia Sasar Eropa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Terseret Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler