jpnn.com, KUTAI BARAT - Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, memberikan penjelasan kronologis meninggalnya seorang tahanan bernama Hendrikus yang oleh pihak keluarga dinilai ada kejanggalan.
Pria berusia 41 tahun tersebut meninggal dunia usai ditangkap dan ditahan polisi. Hendrikus ditahan di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
BACA JUGA: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Hendrikus menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/4) lalu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan, Hendrikus meninggal dunia selang 11 hari usai ditangkap dan ditahan pihaknya, dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
BACA JUGA: Lihat Itu Para Tahanan, Kompol Hery Ungkap Kondisi Kesehatan Mereka
"Kami melakukan penangkapan pada 9 April lalu terhadap dua orang pelaku di daerah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok," terang AKBP Sonny melalui rilis yang diterima JPNN.com, Kamis (28/4).
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi. Identitas pelaku, yaitu saudara Hendrikus Pratama dan saudara Aprianus Paskalis Gelukng," sambung AKBP Sonny.
BACA JUGA: Hendrikus Meninggal Dunia Seusai Ditangkap, Kapolres Bilang Begini
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit. Kemudian petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat langsung membawa Hendrikus ke rumah sakit.
"Keesokan harinya, istri Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui," terangnya.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.
Namun sekitar sebelas hari kemudian, pihak keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus telah meninggal dunia.
"Jadi ada selisih waktu 11 hari, tiba-tiba dari pihak keluarga mengabarkan saudara Hendrikus meninggal dunia," ucapnya.
Meninggalnya Hendrikus dianggap pihak keluarga ada kejanggalan. Pasalnya, Hendrikus yang semula sehat tiba-tiba jatuh sakit, seusai dua hari menjalani penahanan di Mako Polres Kutai Barat.
Karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Hendrikus. Difasilitasi Polres Kubar, anggota kepolisian bersama anggota keluarga berangkat menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
AKBP Sonny mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari istri almarhum terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap Hendrikus pada Minggu 25 April.
Sonny menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk apabila ada anggota polri yang lalai saat menjaga di ruang tahanan.
"Anggota yang piket jaga sudah diperiksa Propam. Apabila akibat dari yang piket lalai maka akan kami tindak," tegasnya.
Kapolres menyebut tidak segan memberi sanksi berat bagi anggotanya yang terbukti terlibat dugaan penganiayaan. Bahkan apabila benar hal itu terjadi maka akan dipecat secara tidak hormat.
Sejauh ini sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian Hendrikus.
"Untuk hasil autopsinya nanti keluar 2 minggu setelah tanggal 25. Hasil autopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami," ucapnya.
Disinggung mengenai dugaan kekerasan di dalam sel tahanan, Kapolres Kutai Barat masih belum bisa menyimpulkan.
"Mungkin nanti ya, setelah penyelidikan. Kami lihat selama ini baru kali ini saja kejadian tahanan meninggal dunia. Saat ini bisa kami pastikan bahwa sel aman, tetapi ini kecolongan. Itu yang masih diselidiki," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi-Pagi, Ipda Ngadiyo & Anak Buahnya Mengecek Sel Tahanan, Lihat Fotonya
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz