Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk

Kamis, 28 April 2022 – 21:15 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat meninjau lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara, Rabu (27/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 27.752 liter dan Pertalite 57.614 liter.

BACA JUGA: Kemenperin Beri Peringatan Pengusaha soal Pemakaian BBM Bersubsidi, Awas Ya!

Kemudian, satu mobil tangki BBM berwarna merah dengan nomor polisi KU 8366 N bermuatan Pertalite. 

Berikutnya, satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC bermuatan Pertalite.

BACA JUGA: Terungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Keluarkan Respons Tegas

Selanjutnya, satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 bermuatan 25 drum kosong.

"Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Polda Kaltara) telah menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Sebuku pada Selasa (26/4)," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (28/4).  Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan belasan orang. 

BACA JUGA: Honda Jazz dengan Tangki Dimodifikasi Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU, Polisi Bergerak

Sebanyak 15 orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sebuku. 

"Tim berhasil mengamankan 15 orang dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata perwira menengah Polri, ini.

Mereka adalah pekerja kapal SPOB Walesta Brothers dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21), dan TA (43)

Kemudian dari pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM KT 8866 EC, dan MR (19) merupakan kernet mobil tangki tersebut.

Dari tangki BBM dengan nomor polisi KU 8366 N diamankan sopir A (22). 

Dan dari truk dengan nomor polisi KT 8393 polisi mengamankan sopir H (56) dan kernet RR (20).

Hendy menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan BBM Bio Solar dan Pertalite di Nunukan. 

“Padahal, dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," kata Hendy.

Dia mengungkapkan bahwa sesuai dokumen delivery order, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa Bio Solar dan Pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.

Namun, katanya, oleh kapal Walesta Brothers disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kiloliter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kiloliter jenis BBM Bio Solar melalui dua truk tangki dengan nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan KT 8393 CN.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.

Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler