Penyebar Foto Jokowi-Nikita Minta SP3

Senin, 28 Desember 2015 – 06:26 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar diberi kesempatan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Ongen mengaku menyesal dengan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan Presiden Joko Widodo.

"Kami mohon kepada Kapolri Jenderal Badroidin Haiti, agar klien saya Yulianus Paonganan diberikan SP3," ujar Suhardi Somomoljono ketika ditemui di Mabes Polri, Minggu, (27/12).

BACA JUGA: Terduga ISIS di Bekasi : Beristri Dua dan Rajin Kerja Bakti

Permohonan SP3 Ongen, sambung Suhardi, bukan sekadar alasan saja. Pasalnya Ongen, tambah dia, memiliki kontrak kerja dengan Kementerian Pertahanan dalam pembuatan pesawat tanpa awak yang biasa disebut drone.

"Klien saya sudah tanda tangan kontrak 3 hari sebelum ditangkap," jelasnya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Belitung Tingkatkan Akuntabilitas Kinerjanya

Ongen menurut Suhadi, seorang akademisi yang justru mendukung pemerintah dengan disiplin ilmunya. Ongen saat ini juga telah mengudarakan drone dengan merk Os-Wifanus, pada bidang maritim yang berguna memantau wilayah kelautan NKRI.

"Jadi klien saya tidak membenci Pak Presiden Jokowi. Justru dia (Ongen) memberikan tenaga dan pikirannya kepada pemerintah," terangnya.

BACA JUGA: Gokil Nih!!! Banyak Napi Pindah-pindah Agama Demi Remisi

Sebelumnya, Ongen saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis seksi Nikita Mirzani.

‪Ongen dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Alquran Ini Ternyata Punya Rumah Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler