Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili

Selasa, 28 Mei 2019 – 23:51 WIB
Terdakwa kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan Andi Kusmana saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (28/5). Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan Andi Kusmana menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).

Selama menjalani persidangan, warga Ciamis, Jawa Barat tersebut tampak banyak menunduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

BACA JUGA: Sebelum Menangkap, Bareskrim Pernah Minta Mustofa Nahrawardaya Berhenti Menyebar Hoaks

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata… Keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” beber Randi Tambunan.

Baca: Tekuk Borneo FC, Madura United Duduki Puncak Klasemen Sementara

BACA JUGA: Polisi Usut Penyebar Isu Rush Money di Media Sosial

Andi diproses hukum setelah KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana itu ke Polda Sumut. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoaks melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, Randi juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.

Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Randi. (Cr-2 )

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler