Penyebar Video Mesum SMP Dicokok

Sabtu, 11 Oktober 2014 – 04:05 WIB

jpnn.com - BOGOR - Setelah buron selama 3 minggu, aparat Polres Bogor akhirnya berhasil membekuk pelaku penyebar video porno yang diperankan pelajar SMP Kabupaten Bogor berinisial NM, 15.

Tersangka Empang Supandi, 22, ditangkap petugas di Kampung Laladon, Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (10/10) siang, sekitar pukul 13.22.

BACA JUGA: Waspadai Orang Tawarkan Bantuan di ATM

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu handphone berisi rekaman video berdurasi 4 menit di sebuah gubuk kebun pisang di sekitar wilayah Taman Sari, Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, tersangka Empang Supandi ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Organ Tunggal Telan Korban

"Pria yang berprofesi buruh itu dibekuk saat bercocok tanam milik keluarganya di Kampung Laladon, Bogor," kata Faisal, Indo Pos (JPNN Grup), Sabtu (11/10).

Seperti diketahui, pertengahan September atau Senin (15/9), Empang Supandi menyatakan cinta kepada NM. Kemudian, korban menolak cinta tersangka karena sudah memiliki kekasih.

BACA JUGA: Buruh Tani Ditemukan Tewas di Saung Tambak

Karena cintanya ditolak, dua hari kemudian atau Kamis (18/9) tersangka mengajak korban bertemu untuk diajak jalan-jalan dengan motor ke sebuah tempat dengan iming-iming dibelikan baju.

Sesampai diesebuah kebun kosong tersangka kemudian meminta korban melayani nafsu bejatnya itu. Saat itu pula tersangka merekam adengan mesum dimana korban masih menggenakan seragam sekolah.

Penyebaran video itu dilakukan tersangka pada Sabtu (20/9), kepada 7 rekan sesama buruh dengan membluetootnya melalu HP. Video berdurasi empat menit itu kemudian dimasukan akun jejaring sosial yakni Facebook milik tersangka.

Faisal mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diangap membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Napi Malaysia Edarkan SS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler