Penyebar Video Panas Ayah dan Anak di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Senin, 21 Januari 2019 – 22:43 WIB
Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan menjelaskan kronologis pengungkapan pelaku penyebar video inses warga Desa Palembapang dalam press release di halaman Mapolres setempat, Senin (21/1). FOTO RANDI PRATAMA/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, KALIANDA - Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengungkap pelaku penyebar video panas yang diperankan ayah dan anak berinisial MD, 53, dan PR, 19, di Kecamatan Kalianda, Lampung.

Pelakunya adalah Kurniawan alias Wawan, 35, narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro.

BACA JUGA: PT Terbitkan SK Penarikan Tugas Oknum Hakim yang Digerebek Warga

Pria asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan yang juga mantan suami PR tersebut diduga menjadi dalang penyebaran video panas tersebut. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi.

Mereka adalah NV, 21, ZE, 17, keduanya warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Kemudian MD dan PR.

BACA JUGA: Jesayas Tarigan: Pemeriksaan Masih Fokus pada 2 Teman Wanita Pak Hakim

Polisi juga menyita barang bukti (BB) satu unit tas warna abu-abu, sebuah kotak yang bertuliskan V-C Injection berikut tiga unit telepon genggam.

”Sudah memasuki proses penyidikan. Pelaku sudah kami periksa. Dia napi di Lapas Metro. Dia juga mantan suami PR,” kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan kepada Radarlampung.co.id (Jawa Pos Group), Senin (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, terus Syarhan, video inses tersebut dibuat Oktober 2018 lalu di Desa Palembapang. Kurniawan memaksa PR yang berstatus istri sirinya untuk berhubungan intim dengan MD. Bahkan, dia juga memaksa PR untuk melakukan hal sama dengan pria lain.

BACA JUGA: Oknum Hakim Digerebek Bersama 2 Perempuan, MA Bilang Begini

Ketika PR melakukan hubungan tersebut, Kurniawan ikut menyaksikan secara langsung melalui video call dari telepon genggamnya. Ketika hubungan itu berlangsung, dia merekamnya dengan menggunakan aplikasi DU screen recorder dan menyimpannya.

“Selanjutnya, pelaku meng-upload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp,” urainya.

Syarhan menuturkan, pihaknya terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Kurniawan terancam pasal 35 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rnd/ais)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk dan Muatan Dirampas, Sopir Dibuang di Pinggir Jalan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler