PT Terbitkan SK Penarikan Tugas Oknum Hakim yang Digerebek Warga

Minggu, 20 Januari 2019 – 03:05 WIB
Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancara soal penggrebekan oknum hakim di rumah dinas, Sabtu (19/1). Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG - Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan oknum hakim Y yang digerebek bersama dua perempuan di rumah dinas, Jumat (18/1) lalu telah ditangani tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Ya, tadi setelah dikonfirmasi pimpinan PT Tanjungkarang benar ada diduga oknum hakim melakukan pelanggaran sebagaimana berita yang saat ini sudah beredar,” ujar Jesayas kepada radarlampung.co.id, Jumat (18/1) malam melalui pesan via WhatsApp.

BACA JUGA: Jesayas Tarigan: Pemeriksaan Masih Fokus pada 2 Teman Wanita Pak Hakim

Saat ini untuk sementara, lanjut Jesayas, PT Tanjungkarang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penarikan penugasan oknum hakim Y tersebut.

“Hari ini (Jumat) tim juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

BACA JUGA: Oknum Hakim Digerebek Bersama 2 Perempuan, MA Bilang Begini

Sebelumnya, Y bertugas di Pengadilan Negeri Menggala dan saat ini telah dibawa ke PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti kasusnya.

“Sudah ditindaklanjuti. Untuk nama lengkapnya kami belum bisa membeberkan karena tidak diperkenankan menyebut namanya karena kita saat ini masih menjunjung tinggi praduga tidak bersalah,” jelasnya.

BACA JUGA: Pak Hakim Digerebek Bersama Dua Perempuan di Rumah Dinas

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Y digerebek warga di rumah dinasnya dikarenakan sedang berduaan dengan dua wanita, Jumat (18/1) dinihari. Awalnya hal itu belum dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan.

“Kami belum mendapatkan laporan terkait penggerebekan seorang oknum hakim berinisial Y itu,” ujar Jesayas kepada radarlampung.co.id melalui sambungan telpon sebelumya. (ang/sur)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk dan Muatan Dirampas, Sopir Dibuang di Pinggir Jalan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler