jpnn.com, SURABAYA - Pemilik akun @Filipus-Nove menyesali perbuatannya yang mengunggah video dokter tanpa busana di Twitter beberapa waktu lalu di Surabaya.
Tersangka berinisial PN itu mengaku hanya ingin memberi informasi ke publik. PN mengatakan mendapatkan video tersebut di grub WhatApps (WA).
BACA JUGA: Para Dokter Curhat pada DPRD, Minta Perlindungan untuk Tenaga Kesehatan
Setelah itu, dia pun mengunggah di akun pribadinya, yakni @Filipus_Nove.
“Karena itu, saya dapat video dari grup WA, jadi saya pikir itu benar, dan langsung saya posting di Twitter tanpa kroscek terlebih dahulu,” kata PN di Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Ini Perkembangan Kondisi Dokter yang Depresi dan Keluar Tanpa Busana
Saat itu, informasi yang didapat PN dari grup WA, sang dokter tanpa busana itu depresi karena suami dan anaknya meninggal dunia akibat covid-19.
PN beralasan banyaknya berita yang beredar di sosial media mengenai Covid-19, membuat dia yakin tindakan yang dilakukannya itu tak melanggar hukum. Namun sayangnya, video yang disebar tersangka ternyata hoaks.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rieke Diah Pitaloka Terhempas, Rachmawati Menang, Jokowi Panas Lagi
“Memang waktu itu berhubungan dengan Covid-19, jadi saya hanya share (berbagi) informasi (di Twitter) saja. Ternyata berita itu hoaks dan menjadi viral,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku masih belum bertemu dengan korban maupun keluarga yang bersangkutan.
PN berencana meminta maaf secara langsung pada dokter yang telah dia rugikan itu.
“Belum (bertemu), karena keluarga korban masih syok, belum bisa ketemu katanya. Enggak (kenal keluarga maupun korban), jadi ke depan saya mau minta maaf secara langsung,” jelasnya.
PN mengaku menyesal atas tindakannya yang melanggar hukum tersebut, serta merasa perbuatannya itu sangat merugikan orang lain. Dia berjanji jika tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Ke depannya saya akan jalani proses hukum, dan saya tidak akan ulangi hal ini. Terus saya akan lebih bijak lagi dalam bersosial media. Saya sangat menyesal, ini pelajaran bagi saya,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
“Kami gunakan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 2016, UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Satu lagi kita sangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia