Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan foto-foto vulgar secara sengaja oleh pelaku untuk motif "balas dendam".
Nantinya akan ada pelanggaran bagi mereka yang membuat dan mendistribusikan foto-foto berbau seksual tanpa persetujuan pemilik tubuh, demikian dikatakan Jaksa Agung Australia.
BACA JUGA: Dipolisikan Karena Ganti Gagang Kemudi dengan Wajan
Masalah ini menjadi kekhawatiran, terutama di kalangan remaja, karena "sexting" atau istilah bertukar SMS atau pesan pendek dengan isi kata-kata dan foto-foto yang vulgar, bisa menyeret pelakunya pada tuduhan pornografi anak seperti dalam hukum negara persemakmuran.
Negara bagian Victoria dan Australia Selatan adalah dua negara bagian yang sudah dilengkapi dengan hukum sendiri dalam pelarangan mengirim foto-foto pribadi tanpa persetujuan.
BACA JUGA: China Pahami Australia Terkait Investor Asing
Tahun lalu, penyelidikan parlemen melihat beberapa aspek hukum privasi, termasuk apakah undang-undang harus diperbaharui di jaman digital seperti sekarang ini.
Laporan komite di parlemen Australia yang dirilis pada bulan Maret lalu telah merekomendasikan negara bagian NSW untuk membuat undang-undang yang memungkinkan orang dapat menuntut jika privasi mereka disebarkan dengan sengaja.
BACA JUGA: Telur Ayam ââ¬ËFree-Rangeââ¬â¢ Vs ââ¬ËPasturedââ¬â¢, Apa Bedanya?
Jaksa Agung di New South Wales, Gabrielle Upton akan menanggapi laporan hari Senin (5/09) dan telah mengindikasikan akan adanya kriminalisasi bagi aksi "balas dendam porno" tersebut.
"Mendistribusikan foto-foto yang sifatnya sangat pribadi tanpa persetujuan ini sering melibatkan mantan-mantan kekasih korban untuk membalas dendam," kata Ms Upton.
"Ini bermasalah terutama dalam kondisi kekerasan dalam rumah tangga, di mana korban mungkin dipaksa untuk difoto secara vulgar."
Pelanggaran atas "balas dendam porno" bisa berlaku bagi anak muda
Gabrielle mengatakan pemerintah akan memulai proses konsultasi dengan meminta semua yang berkepentingan dan para ahli hukum untuk memberikan saran soal definisi gambar yang dianggap "pribadi", bagaimana cara dibagikan atau didistribusikannya, serta jenis hukuman yang harus diterapkan.
Jaksa Agung mengatakan konsultasi ini juga akan menimbang bagaimana pelanggaran perlu diberlakukan bagi anak-anak dan orang muda.
Katie Acheson, CEO dari yayasan bernama 'Youth Action' mengatakan aspek undang-undang sangat penting, karena saat ini aturan soal para remaja di NSW bisa dijatuhi tuduhan pornografi anak adalah tidak pantas.
"Anak-anak muda dijatuhi hukan dalam undang-undang yang awalnya dirancang untuk melindungi mereka," kata Katie.
"Kami tidak ingin anak-anak muda berada dalam daftar pelaku kejahatan seks dengan mengirimkan gambar-gambar pribadi untuk pasangan mereka."
"[Negara bagian] Victoria telah lebih baik dalam mempertimbangkan hukum 'bagaimana masalah ini berlaku bagi anak muda?'"
Katie juga mengatakan "balas dendam porno" tidak perlu dianggap sesutau yang tidak mungkin untuk diundang-undangkan.
"Ada kejelasan soal persetujuan, jadi saat foto-foto diambil perlu ada pembahasan 'batasan dari gambar-gambar yang sudah diambil."
"Jika seseorang menyebarkan gambar dengan melanggar persetujuan tadi, maka akan dianggap sebagai bentuk balas dendam dan sebuah kejahatan."
"Ketika seseorang berbagi foto yang disetujui dan bukan karena niat jahat, itu menjadi hal yang berbeda, jadi saya rasa hukum harus mencerminkan nuansa dalam aksi itu."Artikel ini diterbitkan pukul 11:15 AEST oleh Erwin Renaldi dari artikel aslinya yang berbahasa Inggris dan bisa dibawa disini: 'Revenge Porn' to be criminalised in response to NSW Privacy Enquiry.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Esha Jabbal Menangi Lomba Puisi Se-Australia di Usia 5 Tahun