Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir

Selasa, 11 Juli 2017 – 03:45 WIB
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat di Kota Jambi selalu menjadi persoalan. Masalah ini terus berlarut setiap tahunnya.

Banyak faktor yang menjadi penyebab, salah satunya kurangnya pemerataan sekolah Negeri di Kota Jambi.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Paksakan Anak ke Sekolah Favorit

Hal ini diakui Agus Harianto, Plt Keepala Dinas Pendidikan Provinis Jambi. Diaa menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud no 17 tahun 2017 ada beberapa point yang ditekankan.

Dijelaskan Agus, pada poin pertama. Kementrian mengarahkan kepala daearah melakukan pengoptimalan PPDB pada SMA/SMK sesuai dengan Permen no 17 tahun 2017, terkhusus pada penerimaan zonasi.

BACA JUGA: Frustasi Tak Kunjung Dapat Pekerjaan, Pemuda Ini Tenggak Racun

Menurut Agus, PPDB Jambi telah dilakukan sesuai pada Permendikbud no 17. Memang pada pasal 15 dan 16 penerimaan untuk siswa lingkungan mencapai 90 persen, namun penerapanya secara bertahap.

“Untuk di Jambi, pasal 15 dan 16 tidak dapat di jadikan dasar, pasalnya penyebaran sekolah tidak merata,” kata Agus seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Pengamat Desak Budaya Pungutan saat PPDB Segera Dipangkas

Untuk menghindari protes, PPDB mengacu pada pasal 36 Permendikbud no 17. Dinas mengeluarkan Juknis yang telah disetujui gubnernur dengan melakukan pengaturan zonasi. Pengeluaran juknis zonasi ini sesuai bunyi pasal 26 yang menyebutkan penerapan secara bertahap yang diatur sesuai dengan aturan dan keadaan daerah.

“Jika pasal 15 dan 16 diterapkan maka Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan pasar Jambi, akan protes karena disana tidak ada sekolah negeri,” katanya.

Pada poin kedua, yakni terkait penerapan Rombongan Belajar (Rombel) sesuai dengan aturan pada kelas 1, 7, dan 10 disetiap sekolah. Poin ketiga disebutkan berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap Provinsi/Kabupaten/Kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia.

Sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.

Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya, sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung.

“Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018,” katanya.

Ia mengaku, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tetap berpegang teguh dengan hasil Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Online yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kita tetap berpedoman, dan tidak ada jalur lain untuk PPDB kali ini,” katanya.

Senada dengan itu Jaya Sumantri, Ketua Majelis Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) Swasta menyebutkan di Kota Jambi ada 11 SMA Negri. Dan penyebarannya tidak merata di semua kecamatan. Ada 11 Kecamatan di Kota Jambi, paling banyak SMA Negri terdapat di Kecamatan Telanaipura. "Di Kotabaru kalau tidak salah ada satu, kemudian Jambi Timur satu. Di Kecematan Pasar dan Jambi Selatan tidak ada SMA Negri," katanya.

Jika pasal 15 dan 16 ini diberlakukan, maka masyarakat di Kecamatan Pasar dan Jambi Selatan itu terancam tak dapat kursi di sekolah Negri.

"Ini akan menimbulkan persoalan baru. Kalau di Telanaipura mungkin bisa terakomodir semua. Bagaimana masyarakat di Kecamatan Pasar dan Jambi Selatan. Bakal banyak protes lagi," katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dalam Juknis PPDB online tahun ini, katanya, ada point untuk zonasi. Dimana, untuk masyarakat sekitar sekolah mendapatkan point 30.

"Ibaratnya yang berada di lingkungan sekolah sudah dapat poin duluan, yang lain belum. Kemudian tetap ditambah dengan nilai UN. Kalau nilai UNnya tidak memadai, itulah yang menyebabkan tidak lulus," pungkasnya. (nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Digadang-gadang, Arief Munandar Malah Tersingkir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler