Penyedia Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polisi, Nih Pelakunya

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:03 WIB
Ilustrasi - Penjual hasil tes PCR palsu dan juga calo tiket pesawat ditangkap tim Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membekuk pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR).

Kali ini polisi menangkap pelaku pembuatan surat swab PCR palsu berinisial FN.

BACA JUGA: Ada Warga Telepon Polisi, Anak Buah Kombes Ade Gerak Cepat, Nih Hasilnya

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tersangka FN sehari-hari bekerja sebagai calo tiket pesawat plus menjual surat keterangan hasil swab PCR via online.

"Pelaku FN menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes. Jadi, dia sanggup menyiapkan tanpa melalui tes, nanti akan keluar dan keasliannya akan dijamin," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

BACA JUGA: YF Mengaku Pejabat Satpol PP DKI Jakarta, Banyak Calon Pegawai Kontrak Jadi Korban

Saat beraksi, FN memastikan kepada setiap pemesan untuk menyediakan surat hasil keterangan negatif PCR asalkan dengan biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu.

"Dia bisa menyiapkan dengan biaya tambahan untuk PCR palsu. Jadi, tidak mau tahu orang (pemesan, red) yang penting hasilnya negatif," ujar Yusri.

BACA JUGA: Ahok Dinilai Pantas Menggeser Posisi Erick Thohir, Respons Uni Irma Menohok, Jleb!

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya itu sejak Juni 2021.

Menurut Yusri, pelaku juga mengaku memesan hasil tes PCR palsu itu kepada seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.

"Hasil pemeriksaan awal yang membuat PCR bukan FN ini. Jadi, FN memesan ke seseorang yang sekarang DPO," tambah Yusri.

Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler