Penyedia PSK Tarif Rp 1 Juta Divonis 7 Bulan Bui

Selasa, 20 Oktober 2015 – 07:58 WIB

jpnn.com - SERANG - Karyono alias Rio bin Sanuri (27), divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/10). Office boy (OB) pada perusahaan Grand Krakatau Serang ini dinilai telah terbukti menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).

Ketua majelis hakim, Dalyursa menyatakan terdakwa Karyono alias Rio bersalah melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dakwaan subsider pasal 506 KUHP.

BACA JUGA: Kisah Suami yang Hanya Bisa Melihat Kemolekan Tubuh Istri Tanpa Boleh Menyentuhnya

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan dengan JPU Kejari Serang, Haeru Rojai.

Hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsider Pasal 506 KUHP tentang Kesusilaan. Perbuatan terdakwa Karyono terungkap setelah Febby Mufti Ali dan Agus Denis, anggota polisi Resor Serang melakukan penyamaran membongkar praktik PSK di Kota Serang pada Rabu, 24 Juni 2015 lalu.

BACA JUGA: Ditegur Bos Pabrik, Satpam Tua Itu Tersungkur dan Innalillahi...

Saat itu, petugas meminta kepada terdakwa agar menyediakan layanan PSK. Kemudian oleh terdakwa menghubungi PSK Santi Ana Sari dan PSK Heni Anggraeni. Sebelum menghubungi Santi dan Heni terdakwa meminta imbalan Rp 1 juta untuk jasa satu PSK kepada dua anggota Polres Serang yang menyamar tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan harga, terdakwa kemudian menghubungi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni agar bertemu dengan klien tersebut di Hotel Ledian, Kota Serang.

BACA JUGA: Siapa Minat? 65 Pulau Di Kepulauan Seribu Tak Bertuan

Selanjutnya terdakwa menyerahkan saksi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni di parkiran Hotel Ledian kepada Saksi Agus Denis dan Febby Mufti Ali, sebagai imbalan penghubung terdakwa menerima uang Rp 400 ribu atau Rp 200 ribu per satu PSK.

Usai proses transaksi tersebut, terdakwa langsung dibekuk petugas dan digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan. Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merusak moral generasi muda sebagai hal yang memberatkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Andri.

Jaksa Penuntut Umum, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. (marjuki/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Dekat Kandang Ayam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler