jpnn.com, BANJARMASIN - Fansyah ditangkap Polres Tapin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti menyedot saldo rekening milik Sumarni.
Warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, itu ditangkap di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Bupati Kotabaru Dituntut Rp 120 Miliar
Fansyah melakukan aksinya, Jumat (1/12) pukul 09:00 Wita.
Saat itu, Sumarni hendak mengirim uang. Ketika itu, Sumarni memiliki saldo di rekening sebesar Rp 46.218.255.
BACA JUGA: Benturan dengan Bangkai Kapal, MV Keneukai Tenggelam
Sumarni kaget bukan kepalang ketika mengetahui saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 400 ribu.
Dia langsung pergi ke bank untuk mengecek transaksi terakhir.
BACA JUGA: Kejar Waria Lincah, Personel Satpol PP Terkilir
Rupanya, uang sebesar Rp 44 juta milik Sumarni berpindah ke rekening lain atas nama Siti Jahura.
Sumarni langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus Fansyah.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kanit Buser Polres Tapin Ipda Tugiyana.
Dia menambahkan, Fansyah pernah berkunjung ke toko korban.
Saat itu, Fansyah melihat nomor pin rekening bank milik Sumarni di etalase.
"Melalui itulah pelaku dapat menyedot rekening korban menggunakan internet dengan dipindah ke rekening atas nama Siti Jahura. Uangnya sudah habis dibawa pelaku untuk bermain judi online," kata Tugiyana. (dly)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikeroyok Gara-Gara Perempuan, Rahmad Jatuh dari Lantai 2
Redaktur : Tim Redaksi