jpnn.com, JAKARTA - Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar memgatakan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Kena Penyekatan, Anggota Dewan Marah-Marah dan Sebut Kebijakan Salah, Hemm
"Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," kata Taufik dalam keterangan tertulis.
Taufik menjelaskan mekanisme penyekatan kendaraan yang dilakukan di KM 31 arah Cikampek tersebut.
BACA JUGA: Soal Antigen Berbayar di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kepri Bilang Begini
"Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek," ujar Taufik.
"Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," sambung Taufik.
BACA JUGA: KAHMI Desak Polisi Panggil Anggota Dewan yang Arogan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Selain itu, Taufik menambahkan bahwa terdapat beberapa titik lokasi penyekatan lainnya yang terletak di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Seperti, di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Penyekatan PPKM Darurat itu sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi di akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek itu adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi