jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani ikut menyoroti masuknya 85 warga negara (WN) China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Menurutnya, diperbolehkannya WNA masuk ke Indonesia di tengah masa larangan mudik sebagai tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik.
BACA JUGA: 85 WN China Masuk Indonesia Saat Pelarangan Mudik, Pimpinan DPD RI: Jangan Reaktif
"Tentu saja, masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa WN China dibiarkan masuk ke Indonesia, padahal masyarakat dilarang mudik dan dilakukan banyak penyekatan," kata Netty.
Netty mengatakan, agar isu ini tidak menjadi bola liar, pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia, di tengah bahaya lonjakan kasus COVID, apalagi varian baru telah terkonfirmasi ada di Indonesia.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, 85 WN China Masuk Indonesia, Muhaimin: Membingungkan Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan 157 WNA yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, telah memenuhi aturan keimigrasian.
"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi
Sebanyak 157 WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB. Seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo