85 WN China Masuk Indonesia Saat Pelarangan Mudik, Pimpinan DPD RI: Jangan Reaktif

Minggu, 09 Mei 2021 – 11:08 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ikut merespons kedatangan 85 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia saat pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik.

WN China datang melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) itu menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: 85 WN China Masuk Indonesia saat Pelarangan Mudik, Begini Respons Sahroni

Sultan meminta seluruh masyarakat tidak reaktif memberikan opini dan menyudutkan pemerintah.

Menurut senator muda asal Bengkulu itu, acuan kita terhadap penanganan warga negara asing adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Dosen UIN Sultan Hasanudin Menyoroti Pentingnya Belajar Islam Secara Metodologis dan Bersanad

Sultan menegaskan perlu memastikan proses masuknya warga negara asing ke Indonesia, apakah telah melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku atau tidak.

“Saya berharap pemerintah dapat memberikan keterangan terhadap tujuan masuknya mereka ke Indonesia,” ujar Sultan dalam siaran pers pada Minggu (9/5).

BACA JUGA: Respons Sultan Tentang Rencana Peresmian PSEL Benowo

Dalam kondisi saat ini, lanjut Sultan, di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, namun di sisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Dia menyebut dua di antara 85 WNA asal China tersebut ternyata positif Covid-19.

Menurut Sultan, jika kedatangan WNA ke Indonesia dalam rangka wisata, maka Pemerintah segera melakukan tindakan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asalnya.

Namun, jika urusan tertentu, tujuannya khusus (esensial) seperti berkaitan dengan pekerjaan proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis, kemanusiaan serta kru alat angkut tentu dipersilakan.

“Namun, wajib melalui prosedur protokol kesehatan yang diterapkan bagi pelaku perjalanan Internasional,"ujar Sultan.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler