Penyekatan di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bikin Aturan Baru bagi Warga Bangkalan

Kamis, 24 Juni 2021 – 15:23 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan warganya yang ke luar daerah membuat SIKM. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid-19, Rabu (23/6).

Hasil rakor itu memunculkan kesepakatan bahwa penguatan PPKM Mikro di delapan desa yang ada di lima kecamatan wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bangkalan.

BACA JUGA: Begini Strategi Khofifah Menekan Lonjakan COVID-19 di Bangkalan, Semoga Berhasil

"Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga yang melakukan perjalanan keluar," ujar Abdul Latif dalam rilis resmi, Kamis (24/6).

Untuk teknis pemeriksaan SIKM, warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah wajib menunjukkan surat itu guna menekan Covid-19 di Bangkalan.

BACA JUGA: Ini Lho Briptu Selly Gabriella yang Ditugaskan sebagai Pasukan Perdamaian PBB

Selain itu juga harus disertai dengan surat keterangan tes usap antigen dengan hasil negatif dari puskesmas setempat.

"Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Forkopimda Jatim, yaitu gubernur, pangdam, dan kapolda serta semua stakeholder terkait," ucapnya..

BACA JUGA: COVID-19 Makin Parah, Gubernur Khofifah Sampaikan Permohonan Begini untuk Warga Jatim

Latif juga akan merangkul para sukarelawan untuk bersama-sama melawan Covid-19. Di antaranya para ulama atau tokoh agama hingga pemuka masyarakat di Bangkalan.

"Soal perawatan terhadap masyarakat yang terpapar akan ada penambahan kapasitas rumah sakit," pungkas Abdul Latif. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler