Penyelenggara Berencana Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024

Rabu, 16 Juni 2021 – 22:19 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan pemaparan dalam diskusi publik persiapan dan tantangan Pemilu 2024, di Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara pemilu berencana menyederhanakan surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas hal tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Keren! TNI Bangun Jalan Desa Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Fritz mengatakan Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara.

Fritz melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.

BACA JUGA: Pemasok Senpi ke KKB Ditangkap, Bamsoet Mingingatkan Komitmen Pemerintah

Menurut dia, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus. Yaitu, untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya."

BACA JUGA: Calon Panglima TNI Penting Menguasai 4 Jenis Perang ini, Siapa Kira-kira ya?

"Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara, akan dibahas lebih lanjut.

Dia menyebut Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Rencananya nanti pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara.

KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan pada Pemilu 2024.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler