Penyelenggara Pemilu Terpaksa Coret 19 Nama Pemilih di Daerah ini

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:30 WIB
Ilustrasi - Distribusi logistik hasil pemilu dari TPS dibawa ke tingkat PPK. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BINTAN - Penyelenggara pemilu di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terpaksa mencoret 19 nama pemilih di daerah tersebut.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Haris Daulay, pencoretan terpaksa dilakukan karena nama ke-19 pemilih tersebut tak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA: Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

Haris menyebut alasan ke-19 pemilih TMS dengan keterangan meninggal.

Demikian hasil rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Bintan Juli 2021.

BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB

Haris juga menyebut penghapusan 19 pemilih TMS berdampak pada pengurangan jumlah pemilih.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Juli 2020. Jumlah terbaru pemilih di Bintan sebanyak 110.931 orang terdiri atas 56.558 laki-laki dan 54.373 perempuan," ujar Haris, di Bintan, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Anak di Bawah 2 Tahun Jangan Diberi Asupan Serat Terlalu Banyak, ini Akibatnya

Haris menjelaskan angka daftar pemilih di Bintan akan terus bergerak karena sesuai surat edaran KPU RI bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap bulan.

Baik itu untuk menambah pemilih, menghapus pemilih tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data pemilih.

Menurutnya, proses PDPB sudah dimulai sejak Mei 2021 dan bakal berlanjut sampai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia mengimbau masyarakat memberikan informasi dan tanggapan jika minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, pindah domisili masuk atau keluar Kabupaten Bintan, pensiunan TNI/Polri dan perubahan data pemilih selama kegiatan PDPB berlangsung.

Semua ini, katanya, untuk menghasilkan pemilih yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas menjelang Pemilu 2024

"Informasi dan tanggapan warga bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor Pemilih KPU Bintan yang dapat diunduh di Play Store," ucapnya.

Haris menyatakan KPU Bintan dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB melibatkan badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS) serta pemangku kepentingan terkait.

"Kami (anggota KPU) ikut turun langsung ke lapangan melakukan PDPB, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19," pungkas Haris.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler