jpnn.com, JAKARTA - Satgas Anti-Money Politics Polri telah menangkap dua penyelenggara pemilu di Garut yang menerima suap demi meloloskan calon kepala daerah. Tangkapan Polri adalah AS (komisioner KPUD Garut) dan HHB selaku ketua Panwaslu setempat.
Kabagapenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, AS dan HHB kini ditahan di Polda Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menangkap makelar suap berinisial DW yang menjadi penghubung atau liaison officer (LO) bagi pasangan Soni Sondani-Usep Nurdini yang akan maju di Pilkada Garut 2018.
BACA JUGA: Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi
Martinus menuturkan, penangkapan dilakukan di kantor KPUD Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Sabtu (24/2). Bukti suapnya adalah sebuah mobil dan uang.
“Pelaku DW telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke HHB dan memberikan Rp 100 juta ke AS. Kemudian ada penyerahan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY,” kata Martinus.
BACA JUGA: Mendagri Ajak Masyarakat Tangkal Politik Uang dan Fitnah
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan, pemberian uang dan mobil itu untuk meloloskan Soni Sondani-Usep Nurdini sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Garut 2018-2023. Kini, DW disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan HHB dan AS kini menjadi tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Mau Sebar Hoaks Penganiayaan Ulama? Ini Warning Mabes Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Mau Atur Materi Khotbah selama Masa Kampanye Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi