Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi

Jumat, 12 Juli 2024 – 19:35 WIB
Pengurus DPP FHNK2I Tendik saat bertemu Komisi II DPR RI. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyelesaian honorer dipastikan molor dari tenggat waktu yang ditetapkan,  yakni Desember 2024.
Honorer pun mendesak supaya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN direvisi lagi. 

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik)  Herlambang Susanto mengungkapkan Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Honorer di Aceh Besar

Artinya, kata dia, tinggal lima bulan lagi waktu yang tersisa bagi pemerintah untuk menuntaskan honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Namun, yang menjadi masalah ialah seleksi PPPK tahun ini belum jelas dibuka kapan, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.

BACA JUGA: SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam

"Perlu adanya penambahan kebijakan atau perubahan pada Pasal 66 UU ASN 2023. Kalau tidak, semua kebijakannya melanggar UU," kata Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (12/7). 

Dia menambahkan pengurus DPP FHNK2I Tendik juga sudah beraudiensi dengan kementerian terkait.

BACA JUGA: TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR

Selain meminta terbitnya nomenklatur utuk formasi tendik, mereka juga berharap adanya perpanjangan waktu bagi honorer atau nama lainnya yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).

"Kami meminta alokasi jabatan dan formasi yang dapat sinkron dengan formasi saat ini berdasarkan peta jabatan dan kualifikasi pendidikan honorer," ungkapnya. 

Dia mengingatkan pemerintah soal komitmen memprioritaskan penyelesaiaan honorer tahun ini.

Lalu, dia mempertanyakan, kenapa sampai saat ini semuanya masih tidak jelas, mulai dari regulasi, kebijakan ataupun jadwal pelaksanaannya, belum terlihat.

Jika benar pemerintah serius menyelesaikan honorer tahun ini sesuai amanat Pasal 66 UU ASN, maka sekarang inilah saat yang tepat untuk membuktikannya.

"Saatnya pemerintah menata honorernya sesuai jenjang pendidikan, kualifikasi dan formasi yang sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) honorer dipekerjakan. Usulan kami TMT tahun 2018," katanya. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler