TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR

Sabtu, 06 Juli 2024 – 19:05 WIB
Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan bagaimana galaunya peserta prioritas satu (P1) menghadapi seleksi PPPK 2024. Foto tangkapan layar YouTube @DPR RI

jpnn.com - TPP PNS bakal dipotong untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Informasi tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah forum guru prioritas satu (P1) dengan Komisi X DPR RI pada 4 Juli 2024.

Hal itu bermula saat Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan bagaimana galaunya peserta prioritas satu (P1) menghadapi seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah

Sampai saat ini, regulasi pengadaan PPPK 2024 belum juga terbit. Begitu juga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan sebagai PP. 

"Tahun lalu saat seleksi PPPK 2023, jauh-jauh hari kami sudah dapat bocoran guru P1 diprioritaskan. Nah, tahun ini tidak ada tanda-tandanya," kata Heti.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan

Guru P1 makin risau karena bocoran yang didapat malah pemerintah akan mengutamakan honorer dan non-ASN masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, kata Heti, banyak P1 yang tidak masuk pendataan BKN dan hanya terdata di dapodik. 

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah

"Kalau hanya prioritas non-ASN yang masuk pendataan BKN, nasib P1 bagaimana. Sudah banyak kawan kami yang kena PHK, padahal mereka telah bekerja belasan tahun," seru Heti di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI. 

Kondisi makin runyam, tambah Heti ketika muncul informasi akan ada pemotongan TPP PNS sebesar 70 persen demi membayar gaji PPPK paruh waktu karena memenuhi ketentuan penyelesaian honorer hingga Desember 2024.

Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. 

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

"Ke depannya ada daerah yang TPP PNS-nya dipotong sampai 70% untuk bayar gaji PPPK paruh waktu. Informasi ini kami dapat dari sumber dipercaya, makanya PPPK khawatir juga jangan-jangan kena potongan juga," tuturnya

Heti menambahkan PPPK sampai saat ini belum menerima tunjangan sebagaimana yang tertera di regulasi PP Manajemen PPPK dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Dia berharap jika pemerintah ingin menyelamatkan honorer yang ada di database BKN, jangan mengorbankan ASN. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler