jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 430 ribu honorer K2 (kategori dua) tidak bisa serta merta semuanya diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Asman Abnur mengatakan, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh 430 ribu lebih K2 itu untuk diangkat sebagai CPNS.
BACA JUGA: Ini Keputusan Rapat Gabungan Bahas Honorer K2
"Kami verifikasi, kemudian (akan dilihat) sesuai tidak dengan Undang-undang (UU) Guru, sesuai tidak dengan UU Kesehatan, sesuai tidak dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata dia usai rapat gabungan dengan tujuh komisi di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Asman, nanti akan dilihat siapa yang bisa ikut tes, mana yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak. "Jadi ada solusi lain," katanya.
BACA JUGA: Waduh, Hanya 13.347 Honorer K2 yang Memenuhi Syarat
Hanya saja Asman enggan memerinci hasil rapat tertutup yang membahas persoalan teknis K2. Yang jelas, Asman menegaskan bahwa siapa pun yang akan diangkat harus ikut tes. Tahapannya nanti akan disusun.
BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Ada Kabar Gembira dari Senayan
"Mana yang bisa ikut tes mana yang tidak solusinya seperti apa, kemudian mana yang bisa dengan P3K mana yang tidak, ini tidak bisa secara runtun saya buka," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Keputusan Rapat Gabungan Bahas Honorer K2
Sebab, ujar dia, KemenPAN dan RB masih harus menindaklanjuti dan mematangkannya secara detail, dengan kementerian terkait. "Mudah-mudahan setelah saya rapat teknis dengan kementerian terkait ini akan diumumkan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Raker Gabungan tak Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2
Redaktur & Reporter : Boy