jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra beraudiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum itu membahas penyelesaian konflik di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur.
Audiensi juga dihadiri warga Desa Pakel yang tergabung dalam aliansi TEKAD GARUDA dan berlangsung di Aula PTSL Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Ini 3 Hal Penting Terkait Revisi Perpres Reforma Agraria
Surya mengatakan persoalan tersebut membutuhkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai pelaksana Reforma Agraria.
Hal itu menurut Surya, bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
BACA JUGA: Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi
Penyelesaian konflik agraria juga harus mempertimbangkan riwayat HGU yang dimiliki perusahaan dan riwayat penguasaan fisik oleh masyarakat.
“Memang dalam menangani laporan seperti ini kami harus mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Wamen ATR/BPN.
BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata
Surya juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat.
Dia menyebut ada kemungkinan tanah tersebut menjadi lahan kolektif yang nantinya akan dimiliki bersama oleh warga Desa Pakel.
"Usulannya, kan, tadi untuk mengecek ulang, uji forensik. Nanti pun harus ada negosiasi pengusaha dari pemilik HGU atau Perhutani," ucap Surya.
Surya mengeklaim kementeriannya sudah mendapat informasi awal sehingga tinggal meminta detailnya saja.
"Siapa orangnya, di mana yang dikuasai yang sudah existing, kebutuhan di mana lagi untuk bersama mungkin seluruh warga kampung menjadi tanah kolektif, mungkin bisa begitu," ujar Surya Tjandra. (mcr18/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone