Ini 3 Hal Penting Terkait Revisi Perpres Reforma Agraria

Jumat, 21 Januari 2022 – 19:43 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurut Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam revisi perpres tersebut.

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Penempatan PPPK Guru, Honorer Negeri & Swasta Harus Dilindungi

Ketiganya meliputi penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, kedua redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan ketiga penyelesaian konflik agraria.

"Penyelesaian konflik agraria ini berhubungan dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain,"ungkap Surya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (20/1).

BACA JUGA: Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi

Dia menjelaskan Kementerian ATR/BPN memerlukan dukungan dalam melakukan terobosan hukum agar berani mengambil sikap menghadapi persoalan kawasan hutan dan tanah transmigrasi.

Surya menyebut semua hak milik tanah di kawasan transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali atas kepemilikannya oleh menteri yang membidangi urusan pertanahan.

BACA JUGA: Kasus AKP Eko Marudin dan Mbak R, Irjen Ferdy Sambo Peringatkan Seluruh Polisi

"Kalau ada klausul seperti ini, kami akan mempunyai legitimasi yang kuat," ucapnya. (mcr18/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler