Penyelesaian Konflik Agraria, Surya: Hati, Hukum, Politik Harus Digabungkan

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 20:02 WIB
Wakil BPN Surya Tjandra menyebut penyelesaian konflik agraria bukan semata-mata sebagai pekerja rutin kementerian, tetapi juga implementasi kebijakan politik. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menyampaikan penyelesaian konflik agraria bukan semata-mata sebagai pekerja rutin kementerian, tetapi juga implementasi kebijakan politik.

Hal itu diungkapkan Surya saat menghadiri Seminar Agraria dengan tema 'Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Sumatera Utara', di Universitas Sumatera Utara, Medan, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Dukung Reforma Agraria, Pembentukan Bank Tanah Diharapkan Terwujud Bulan Ini

"Kalau terkait politik, saya kira Presiden sudah jelas, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai eksekutor dari kebijakan politik Presiden, telah melakukan orkestrasi dalam penyelesaian konflik agraria," ungkap Surya dalam keterangan yang diterima Sabtu (23/10).

Surya mengungkap penanganan konflik agraria di Sumatera Utara, tepatnya di Simalingkar dan Sei Mencirim memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

BACA JUGA: Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Menurut dia, kehadiran Civil Society Organization (CSO) yang memberikan data dan mengadvokasi, dan hal itu penting.

"Buktinya ketika ada momentum presiden membuka diri, langsung kita bergerak membereskan 137 konflik pertanahan. Jadi, memang hati, hukum, dan politik harus digabung dalam upaya penyelesaian masalah seperti ini," ujar Surya.

Dia menyebut pembelajaran lain yang bisa didapat masyarakat adalah terbukanya dialog untuk memperoleh solusi yang bisa disepakati oleh semua pihak.

"Paling tidak dalam dua kasus tadi itu memberikan kita ruang bernegosiasi, sampai dimana kita bisa berkompromi. Melihat di satu sisi secara legal, yuridis ini milik PTPN (PT. Perkebunan Nusantara III), tetapi masyarakat minta dikeluarkan (sertifikat) dan PTPN tidak bisa mengeluarkan begitu saja karena aset BUMN," ungkap Surya.

Selain itu Surya juga mengatakan konflik pertanahan bisa diselesaikan hanya sampai tingkat kementerian saja.

"Nah, ini dengan catatan seluruh kementerian terkait, mematuhi kaidah pemanfaatan dan pemilikan lahan, serta menyusun kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik", kata Surya. (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Konflik Agraria   BPN   ATR BPN   Politik   BUMN  

Terpopuler