Dukung Reforma Agraria, Pembentukan Bank Tanah Diharapkan Terwujud Bulan Ini

Minggu, 10 Oktober 2021 – 19:03 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berharap pembentukan Bank Tanah diharapkan terwujud pada Oktober ini.

Dia menyampaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 disebutkan Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

BACA JUGA: Mengenal Bank Tanah, Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, bahkan juga Reforma Agraria.

Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah.

BACA JUGA: Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan

Dia juga menyampaikan saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan para pakar praktisi hukum.

"Diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud Oktober ini," ujarnya dalam rapat pleno Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring, Kamis (7/10).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

Arief Sugoto menjelaskan Badan Bank Tanah akan dipimpin komite yang dibantu sekretariat komite dan ditunjuk langsung presiden.

Selain itu juga dibentuk dewan pengawas yang bertugas megawasi dan memberikan saran kepada badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan bank tanah.

Untuk menyelenggarakan tugas-tugas bank tanah, Komite Bank Tanah menetapkan badan pelaksana.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto menyetujui latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih marak terjadi.

Dia berharap dengan pengaturan struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah, terutama untuk Reforma Agraria.(mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler