Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Rabu, 29 September 2021 – 21:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan Program Reforma Agraria. Foto: BPN ATR

jpnn.com, JAKARTA - Reformasi Agraria bukan hanya sebuah istilah yang berkaitan dengan pembagian tanah tetapi bagaimana menciptakan penguasaan dan penggunaan tanah agar berkeadilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses supaya lebih berkeadilan.

BACA JUGA: Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Andi mengatakan salah satu pokok utama Reformasi Agraria yaitu redistribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk melakukan penataan.

“Dalam sejarahnya, Reforma Agraria itu merupakan cikal bakal dari landreform. Landreform adalah menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah pada subjek tertentu yang memenuhi syarat dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarahnya, landreform sudah dilakukan sejak tahun 1961 hingga tahun 2014,” ujar Andi pada wawancara Radio Sonora, secara daring, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Heru Sudjatmoko Puji Program PTSL Kementerian ATR/BPN

Pada saat itu telah dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat seluas 2.424.400,61 hektar dengan jumlah 2.795.426 bidang tanah. Landreform kemudian disempurnakan oleh berbagai pihak termasuk Civil Society Organization (CSO) dan menjadi cikal bakal dikembangkannya Reforma Agraria.

“Reforma Agraria dicanangkan melalui TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 dan juga Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria,” tutur Andi.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Cek Koordinat Lahan Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City

Pada 2015 Reforma Agraria telah meredistribusikan seluas 963.951,20 hektar dengan jumlah 1.426.517 bidang tanah.

“Itu merupakan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, sejak landreform hingga sekarang,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Pembagian sertifikat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini merupakan hasil program redistribusi tanah dari 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.

“Penyerahan sertifikat tanah itu juga termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan CSO dengan jumlah bidang 5.512 bidang, seluas 2.527, 84 hektare dan jumlah 3.844 Kepala Keluarga," ujar Andi.

Dalam wawancara ini Andi juga mengutarakan beberapa evaluasi dalam peraturan presiden terkait hal ini.

Pertama, kata Andi, dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semula berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi sekarang sudah di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Selain itu, terkait substansi Perpres ini, kita perlu memperluas pemberian haknya, bukan hanya hak milik saja, melainkan hak lain juga dapat diberikan.

" Ada beberapa hal yang tidak bisa diberikan hak milik, namun bisa hak pakai dahulu, kami lihat apakah tanahnya dikelola dengan baik, jika benar dapat kita berikan hak milik,” tegas Andi Tenrisau. (mcr18)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler