Penyelesaian Masalah Honorer Harus Berdasarkan Masa Kerja

Senin, 10 Februari 2020 – 16:10 WIB
Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi bersama honorer saat aksi aksi unjuk rasa. Foto: ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Panja Seleksi Penerimaan CPNS 2019-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer Komisi II bisa menjadi salah satu jalan bagi mereka untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Panja bisa memberikan ruang khusus bagi honorer K2.

"Kami lihat revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer baik K2 maupun non K2. Kami tidak melarang honorer non K2 masuk tetapi honorer K2 sebaiknya diberikan ruang khusus terutama yang belum lulus CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (10/2).

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus Jadi Catatan Penerimaan CPNS dan PPPK

Agar ada keadilan, kata Titi, Panja harus memprioritaskan penyelesaian masalah honorer berdasarkan masa kerja dan kategorinya.

Honorer K2, kata Titi, harus mendapatkan prioritas utama. Bila seluruh honorer K2 sudah terangkat ASN, baru beranjak pada honorer non kategori.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I

"Kami harapkan berdasarkan masa kerja dan honorer K2 dulu yang diselesaikan. Sebab, ada yang masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun tetapi bukan honorer K2 karena mengabdi di sekolah swasta," ujarnya.

Titi mengaku bisa bernapas lega walaupun masih panjang proses revisi UU ASN. Selain itu bagaimana mekanismenya nanti masih kabur. Itu sebabnya, Titi meminta ada ruang khusus buat honorer K2 sebagai tanda penghargaan.

BACA JUGA: FPI Murka Dengar Umpatan Ade Armando di Acara Talkshow

"Sembari menunggu revisi UU ASN jalan, sekarang fokus ke Perpres PPPK biar nanti di tahap dua sudah tidak panjang prosesnya seperti di tahap satu," katanyanya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   honorer K2   ASN  

Terpopuler