Penyelewengan Solar Bersubsidi di Sekadau Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Kamis, 21 April 2022 – 15:41 WIB
Polisi membongkar penyelewengan solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, Kalbar. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polres Sekadau, Kalimantan Barat, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. 

Polisi menangkap seorang berinisial Z (25), yang kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yakni 995 liter solar yang disimpan dalam jeriken ukuran 70 liter dan 35 liter.

“Saat ini status Z sudah dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Sekadau, Kamis (21/4). 

BACA JUGA: Penyelundupan 7 Ribu Liter Solar Subsidi Digagalkan, Pemilik Kapal dan ABK Diamankan

Anuar mengatakan tersangka mengaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 9 ribu per liter.

Rencananya solar tersebut akan dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp 11 ribu per liter.

BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Ini Digerebek Polisi, Milik Siapa?

“Kami terus melakukan pengembangan dalam mendalami kasus itu,” ungkapnya. 

Anuar mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi. 

“Termasuk (melakukan) penegakan hukum sebagai langkah terakhir," katanya.

Menurutnya, pengungkapan penyelewengan BBM subsidi itu sebagai tindakan represif yang sebelumnya diimbangi dengan upaya preventif dan preemtif oleh Polres Sekadau dalam mencegah kelangkaan.

Dengan demikian, BBM subsidi tersebut digunakan oleh memang yang berhak saja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler