BOGOR - Mabes Polri kukuh tak ingin penyelidikan internal 23 rekening para perwira tingginya diusik pihak lainKapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan masalah rekening para perwira Polri sudah selesai
BACA JUGA: Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
Saat ditemui wartawan di Istana Bogor kemarin, Kapolri meminta polemik rekening dihentikanBACA JUGA: Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
Itu sudah selesai," kata KapolriKapolri juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan dokumen mengenai rekening perwira tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
BACA JUGA: Fokus Siapkan THR Karyawan
"Tidak bolehSaya bukan lapor ke Satgas," ujarnya"Dokumen itu rahasia," tambah BHDKabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi yang mendampingi Kapolri menambahkan, pihaknya hanya bisa menyerahkan dokumen rekening perwira ke Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)"Yang kita pegang kemarin kan bukan harus ke SatgasTapi ke PPATKKan salah satu anggota Satgas, Ketua PPATK (Yunus Husein)Saya kira bisa dari situ langsung," katanya
Ito mengatakan, Satgas tidak memiliki wewenang menangani kasus rekening"Ya tidak dongKan ada aturannyaIkuti aturan sajaKita hanya mengklarifikasiKita sampaikan klarifikasi," kata Ito"Sekarang lihat saja tugas pokok dan fungsi SatgasKita lihat dong, kalau Satgas punya kewenangan kita kasih," ujarnya
Di tempat yang sama , satgas Pemberantasan Mafia Hukum tengah mempertimbangkan apakah akan menangani rekening perwira tinggi PolriSatgas akan membahasnya dalam rapat internal pekan depan"Kami akan bicarakan dalam rapat minggu depanApa kami akan proaktif atau tidak," kata Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto.
Di bagian lain, kasus transfer rekening bermasalah yang membelit mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji justru terus diusut PolriSusno diduga menerima dana miliaran rupiah ke rekening pribadinya yang dikirim oleh JS, mantan pengacaranya
Saat ini, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada Komjen Susno DuadjiJohnny pun dijerat pelanggaran Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU Nomor 31/1999, dan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15/2002.
Namun, JS belum pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan"kami masih menunggu perkembangan terbaru dari Interpol," kata Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Ketut Yoga Ana kemarinPolri secara resmi meminta bantuan Interpol karena JS diduga melarikan diri ke luar negeri"Dia DPO dan diduga berada di Australia," kata Ketut
JS disangka memiliki peran dalam kasus sengketa tanah antara PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa yang ditangani Dit Reskrim Polda Jabar pada tahun 2008 lalu, saat itu Kapolda Jabar masih dijabat oleh Susno DuadjiPengacara Susno Muhammad Assegaf sudah membantah tudingan iniPihak Susno menilai sangkaan hanya dicari-cari"Proses pembuktiannya tidak ada, hanya dari katanya katanya orang," kata Assegaf.(sof/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Tetapkan 7 Nama Calon Ketua KPK
Redaktur : Tim Redaksi