Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia di tahun 2001.
Sayed Omeid (43 tahun) asal Erbil di Irak Utara mengaku bersalah atas tuduhan penyeludupan manusia dalam sidang bulan Maret lalu.
BACA JUGA: Pencuri Pohon Resahkan Warga Perth
Ketika menjatuhkan hukuman hari Rabu (20/5/2015), Hakim Mark Herron mengatakan Omeid memainkan peran utama dalam membawa 555 orang dari Indonesia ke Christmas Island.
"Orang-orang bekerja untuk anda, dan menerima perintah dari anda," kata Hakim Herron.
BACA JUGA: Australia Didorong Terima Pejuang ISIS yang Ingin Kembali
Sayed Omeid dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. (ABC News)
BACA JUGA: Tiga Negara Bahas Krisis Pengungsi Rohingya di Malaysia
Hakim mengatakan Omeid mengatur akomodasi, transportsi, makanan, paspor palsu dan kapal untuk membawa orang ke Australia.
"Anda membuat penumpang berada dalam kondisi tidak aman di dalam kapal yang penuh sesak dan tidak layak," kata Hakim Herron.
Ia menolak pendapat pengacara Omeid yang mengatakan kliennya termotivasi oleh alasan kemanusiaan.
Namun Hakim Herron menerima pendapat bahwa Omeid termotivasi oleh keuntungan keuangan dan juga keinginan untuk membawa 20 anggota keluarganya ke Australia.
"Motivasi utama anda adalah kepentingan diri sendiri, entah itu keuntungan keuangan atau membantu anggota keluarga atau diri anda sendiri," kata Hakim Herron.
Omeid pertama kali ditahan di Malaysia di tahun 2010, dan berjuang selama beberapa tahun untuk tidak diekstradisi ke Australia sampai akhirnya dibawa ke Perth di tahun 2013.
Dia merupakan tokoh penting dalam jaringan penyeludupan manusia yang dipimpin oleh penyeludup lain yang sudah dipenjara bernama Achmad Olong dari Indonesia.
Kemarin, Hakim Herron mengatakan Omeid berada dalam posisi lebih tinggi dalam hirarki penyeludup dibandingkan Hadi Ahmadi, yang sudah dihukum 7 tahun penjara di tahun 2010 dalam perannya mengorganisir kapal penyeludup manusia.
Dari vonis 10 tahun tersebut, Hakim Herron memutuskan 6,5 tahun harus berupa hukuman tanpa pembebasan bersyarat, yang terhitung sejak 17 September 2010 saat dia pertama kali ditangkap di Malaysia.
Ini berarti Omeid bisa dibebaskan bersyarat dari penjara pada 17 Maret 2017.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Muslim di Sydney Ingin Anak Muda Berpikir Moderat