jpnn.com, CILEGON - Penyeludupan 570 ekor burung dari Riau ke Jawa Tengah berhasil digagalkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten. Ratusan burung itu diangkut menggunakan minibus dan disimpan di jok belakang.
Adapun 570 ekor burung yang diamankan, yakni jenis Tledekan 16 ekor, Colibri 17 ekor, Cucak Ijo mini 12 ekor, Cucak Ranting 4 ekor, Ciblek 472 ekor, Pentet 2 ekor, Kacer 1 ekor, Cucak Biru 4 ekor dan Gelatik Wingko 42 ekor.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka dari Tanjabtim ke Batam
Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo mengatakan ratusan burung itu berasal dari Kabupetan Siak, Riau.
“Terus burung ini rencanya akan dijual ke daerah Kendal, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku sembunyikan burung di jok mobil bagian belakang, di mana dus dan kotak-kotak burungnya ditutup dengan kain,” ujar Raden, Jumat (15/3/19).
BACA JUGA: Kemenhub Bantu Evaluasi Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Warnasari
Raden mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina dari area asal. Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (a) dan (c) UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ratusan burung itu diselundupkan oleh pelaku berinisial S (46) beserta 4 orang lainnya dari Sumatera. Pelaku beserta barang bukti langsung kita gelandang ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.(jpg)
BACA JUGA: Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Gagalkan Penyeludupan 96 Ekor Trenggiling ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Budi