Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui

Sabtu, 09 September 2017 – 06:58 WIB
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Maung Maung Tin alias Sidiq, warga negara Myanwar ditangkap sebagai tersangka penyelundupan 25 imigran gelap asal Timur Tengah pada 21 Agustus lalu. Sidiq selama ini menetap di Apartemen Taman Surya 1 Tower 2E, Unit 215, Jalan Boulevard Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pasca penangkapan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan pemberkasan. Berkas tersangka penyelundupan orang itu akan segera dilakukan tahap satu oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Selanjutnya, berkas tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq akan diteliti oleh jaksa peneliti berkas di Kejati NTT untuk menentukan apakah berkas tersangka sudah lengkap ataukah belum.

BACA JUGA: Sita Puluhan Ribu HP Ilegal, Kinerja Bea Cukai Kepri Diapresiasi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada kegiatan jumpa pers, Jumat (8/9) di Aula Direskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jules A. Abast didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Rudy J.J.Ledo dijelaskan pihaknya sudah melakukan pemberkasan bagi tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq dan berkas tersangka akan segera dilakukan tahap satu ke Kejati NTT.

“Kami akan segera lakukan tahap satu berkas tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq ke kejaksaan. Jika ada petunjuk, maka kita siap lengkapi lagi," kata Rudy.

BACA JUGA: Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng

Mengenai peran tersangka Sidiq, Jules dan Rudy menjelaskan, pada 1 Agustus 2015 silam, terjadi tindak pidana penyelundupan orang dengan cara menerima uang dari para imigran dengan harapan para imigran itu bisa sampai ke Australia.

“Juli 2015 bertempat di Makassar, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq bertemu dengan Ambo Tuwo di sebuah warung kopi. Saat itu, terjadi percakapan antara Maung Maung Tin alias Sidiq dan Ombu Tuwo dengan permintaan supaya para imigram dibawa dari negara asalnya ke Australia dan Ambo Tuwo akan diberi uang senilai Rp 250 juta," jelas Rudy seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: BC Perkuat Pencegahan Penyelundupan dengan Operasi Jaring Sriwijaya

Setelah 20 hari kemudian, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menelepon Ambo Tuwo untuk menjemput para imigram sebanyak 25 orang masing-masing 23 orang berkebangsaan Bangladesh, satu orang berkebangsaan Pakistan dan satu orang lagi berkebangsaan Myanmar.

Menurutnya, para imigran itu berangkat dari Pelabuhan Sinjai. Saat itu, Ambo Tuwo mencari beberapa anak buah kapal (ABK) dan mereka pun berangkat ke Australia. Namun sesampainya di perbatasan perairan Indonesia dan Australia mereka ditangkap oleh custom dan angkatan laut Australia sehingga dikembalikan ke Indonesia.

“Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015," tegas Rudy.

Mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menjadi DPO sejak 19 September 2016 lalu.(gat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Ojek, Ayah dan Anak asal Malaysia Selundupkan Barang Terlarang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler