Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!

Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
Seorang pria penyelundup sabu-sabu di tapal batas RI-Malaysia diringkus petugas tim gabungan dari Bea Cukai Entikong, Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar pada Rabu (8/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ENTIKONG - Petugas gabungan dari Bea Cukai Entikong, Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar meringkus seorang penyelundup narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di perbatasan negara pada Rabu (8/5).

Penindakan tersebut terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Dari penindakan itu, petugas menyita 10 kilogram sabu-sabu. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong Setiawan Indradiyasa mengungkapkan kronologi awal penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!

"Selanjutnya kami melakukan pendalaman terhadap seorang laki-laki. Ia berada di daerah Kampung Segumon, Sanggau, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Kampung Mongkos, Serian, Serawak, Malaysia," ungkap Setiawan dalam keterangan resminya, Senin (27/5).

Petugas dari tim gabungan kemudian melakukan pencarian di daerah perbatasan dan penelusuran di daerah perkebunan yang diduga milik pelaku selama kurang lebih seminggu.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow

Dua hari kemudian, petugas dapat menangkap pelaku berinisial JADM, seorang WNI. 

"Saat itu, pelaku membawa sebuah tas jinjing besar dan sebuah karung plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat sepuluh kilogram," bebernya.

Atas penyelundupan sabu-sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sinergi Bea Cukai Entikong bersama aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu senantiasa menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang tentu akan memberi dampak buruk bagi generasi bangsa," tegas Setiawan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler