Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri

Kamis, 06 Oktober 2011 – 08:03 WIB

TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36,  memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) laluAparat Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Bali juga sempat dibuat pusing  karena penyelundup 4,2 kilogram sabu ini sempat berusaha kabur serta mau bunuh diri

BACA JUGA: Bagi Napi, Penjara Rumah yang Nyaman



Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai I Made Wijaya kemarin menjelaskan,  gelagat aneh pelaku itu ditunjukkannya saat petugas Bea Cukai dan Polda Bali mengajaknya ke Jakarta untuk menelusuri jaringan narkoba yang menurut pelaku ada di metropolitan itu
Kebetulan saat menjalani wawancara dengan petugas Bea Cukai, ponsel yang dibawa pelaku berdering terus

BACA JUGA: Toko Perhiasan Dibobol Maling

Setelah ditelisik rupanya peneleponnya berada di Jakarta


"Peneleponnya ada di Jakarta dan berkewarganegaraan Turki

BACA JUGA: Bocah SD Dipukuli dan Diperkosa Pria tak Dikenal

Agar penangkapan ini lebih maksimal, malam itu juga kita ajak pelaku ke JakartaSampai dengan besoknya, Selasa (4/10)Sekitar pukul 23.00 malam kita dan pelaku kembali lagi ke Bali," imbuhnya

Setibanya di Jakarta, pelaku mulai mengalami depresiLambat laun, pelaku bertingkah aneh dan berusaha melarikan diriKarena usahanya gagal terus, pelaku pun mulai terlihat frustrasiNamun tiba-tiba Nikolous berusaha bunuh diri

Karena pelaku tidak kooperastif, petugas pun pulang dari Jakarta tanpa hasil.  Sehingga dalam kasus ini hanya Nikolaos yang akan diproses lebih lanjut di Kepolisian"Karena kecenderungannya pelaku seperti mengabaikan nyawanya (mau bunuh diri), rekan-rekan di kepolisian pun tidak mau ambil risikoSelasa malam kita langsung balik ke Bali," cetusnya
 
Nikolaos sendiri ditangkap di Bandara Ngurah Rai ketika baru mendarat dengan pasawat Qatar Airways rute penerbangan Istanbul-Doha-Singapura-Denpas arSatu jam sebelum pesawat bernomor QR 0638 yang ditumpanginya landing, petugas sudah mengantongi informasi terkait profil pemegang paspor nomor AH3996336 tersebut

Sehingga begitu mendarat di Terminal Internasional, aparat melakukan pemeriksaan secara detil pada seluruh penumpangnyaHingga akhirnya petugas menemukan adanya benda mencurigakan di dalam koper pelaku yang di negaranya bekerja sebagai sopir bus itu

"Disimpannya di dinding koperTerus dibungkus pakai plastik berisi motif bunga-bungaanSetelah dirobek ternyata isinya serbuk kristal putihYang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4,202 kilogram," bebernya

Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjutSedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang NarkotikaAncaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar(dot/hai/dit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler