Tuntutan terhadap Fendi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan mutilasi ini juga tidak main-main, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. Tapi ternyata dalam putusan dewan hakim yang terdiri Fidiyawan S SH, Sutriyono SH dan Sri Haryani SH, Fendi dinyatakan tidak bersalah dan ia pun bebas.
Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru Hj Nur Amalia Abas SH mengatakan, keputusan berbeda yang diberikan hakim, karena dalam BAP keterangan saksi, tidak bisa membuktikan terdakwa berada di tempat kejadian mutilasi.
“Dari keterangan saksi semuanya tidak ada yang bisa memastikan terdakwa ikut dalam melakukan mutilasi tersebut
BACA JUGA: Berselisih Sepak Bola, Siswa SMK Saling Bunuh
Dengan begitu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum dan keputusan ini adalah hasil musyawarah dewan hakim yang dianggap paling tepat,” ujarnya.Sementara itu selama persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, pukul 15.45-18.00 Wita di ruang sidang III, Fendi terlihat tenang
BACA JUGA: Pelajar SMK Tewas Dibunuh Teman Sekelas
Wajahnya berubah ceria ketika putusan sudah mulai dibacakan pada pokoknya“Saya akan pulang ke Banjarnegara untuk mengujungi nenek, setelah itu saya akan membantu teman-teman yang tidak bersalah
BACA JUGA: Polisi Gadungan Rampok Pelajar
Saya sendiri yang akan datang ke Mahkamah Agung untuk memberikan kesaksian kalau teman-teman tidak bersalahSemuanya, pengakuan adalah rekayasa, mereka mau mengakui perbauatan yang tidak mereka lakukan karena dipukuli, distroom dan disiksa oleh penyidik,” ujarnya sambil menangis seusai sidang.Lebih jauh Fendi mengucapkan kepada dewan hakim yang telah membebaskannyaIa mengatakan kalau putusan tersebut adalah putusan yang sangat tepat karena memang dirinya tidak ikut serta melakukan apa yang dituduhkan tersebut“Tugas pak hakim sudah selasai dan saya mengucapkan terimakasihSekarang tugas baru baru saya mulai untuk membebaskan teman-teman yang tidak bersalah,” tambahnya.
Penasehat Hukum Fendi Rully SH dan Ahmad Munawar SH mengaku puas dengan vonis bebas yang diberikan kepada kliennya tersebutIa mengatakan kalau putusan itu adalah putusan yang sangat tepatPasalnya menurut dia bahwa kesaksian para saksi dalam persidangan tidak bisa membuktikan kliennya adalah pelaku. Sekadar diketahui, dalam kasus ini, dari tujuh terdakwa, memang hanya Fendi yang mau didampingi penasehat hukum.
“Bagaimana klien saya mau mendapat hukuman, kalau dua dakwaan yang ditujukan oleh JPU saja tidak bisa dibuktikan dalam proses persidanganKemudian kesaksian para saksi juga tidak bisa membuktikan dalam fakta persidangan,” ucap Munawar SH yang diamini rekannya Rully.
Jaksa Penuntut Umum Tulus SH terlihat kecewa setelah mendengatkan putusan hakim yang memvonis bebas FendiSaat dia diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya terkait putusan tersebut Tulus menyatakan akan melakukan kasasi, mengingat terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sehingga upaya hukum berikutnya adalah kasasi“Saya akan melakukan kasasi terhadap putusan ini,” ucapnya.
Hakim Ketua Fidiyawan S SH dalam akhir persidangan mengungkapkan, kalau dirinya memutuskan vonis bebas tersebut setelah sidang dewan hakimPihaknya mengatakan kalau putusan tersebut sesuai pertimbangan dan hasil dari fakta persidangan yang berlangsung dari awal sampai vonis.
“Kami tidak bisa membohongi hati nurani kami sebagai hakim, bahwa keputusan ini adalah keputusan yang paling pantas untuk terdakwaSebab kalau kami salah memberikan keputusan tampa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada semua yang akan terjadi nantinya kami yang menanggung,” terangnya(yn/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Dibungkus Kondom, Dimasukkan ke Anus
Redaktur : Tim Redaksi