Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus

Senin, 13 Mei 2024 – 15:50 WIB
Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar jumpa pers terkait penyelundupan 125 ribu ekor benih lobster melalui Jambi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com - JAMBI - Penyelundupan 125.684 benih lobster melalui kawasan perairan Jambi digagalkan Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (10/5).

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan bahwa polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster.

BACA JUGA: Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura 

Menurut dia, ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.

Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT

"Dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp 200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp 250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kami hitung ada sekitar Rp 25 miliar lebih," katanya di Jambi, Senin (13/5).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri

Berdasar penyelidikan polisi di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi, tim menangkap satu tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster 90 ribu ekor.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap lagi dua tersangka, yaitu ATH dan A, di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti benih lobster 35 ribu ekor.

Selain benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun, denda Rp 1,5 miliar.

Kombes Donny Charles Go menegaskan kasus itu akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler