Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium

Kamis, 30 Mei 2024 – 18:42 WIB
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal.

Pada Jumat (3/5), sebuah kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Perusahaan Ini Ekspor Pakaian jadi ke Jerman

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia mengungkapkan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan barang kena cukai secara ilegal yang diterima pada Kamis (2/5).

"Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dengan kapal cepat dari Jembatan Enam Barelang menuju Tembilahan," ungkap Evi dalam keterangan resminya, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Menindaklanjuti informasi ini, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal target.

Pada pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat tersebut beserta muatannya dan 7 awak kapal.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkotika, Bea Cukai Gelar Penindakan dan Pemusnahan di 2 Wilayah Ini

Barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan mengimplementasikan asas ultimum remedium.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Asas ini memungkinkan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, dengan asas ultimum remedium, hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," terang Evi.

Asas ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu, seperti perizinan, pengeluaran barang kena cukai, dan pelanggaran terkait pita cukai.

Terkait penindakan terbaru, Evi menegaskan pelaku penyelundupan tidak dibebaskan karena memiliki 'orang kuat', namun menyelesaikan perkara melalui asas ultimum remedium.

Pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merek ON OFF dan HMIND yang hendak diselundupkan.

"Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara," jelas Evi.

Evi menambahkan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan.

Tak hanya itu, lanjut dia, penindakan ini juga untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler