jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa (21/5).
Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 penindakan Bea Cukai Madiun dalam periode akhir 2023 dan Januari sampai Februari 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengungkapkan kegiatan pemusnahan mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024.
“Secara simbolis proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madiun dan sisanya dimusnahkan di tempat pengolahan sampah PT Alam Sinar yang berlokasi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,” ujar Joko.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Mengetahui Kendala yang Dialami Pelaku Usaha
Dia memerinci BKC ilegal yang dimusnahkan meliputi 754.380 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), 5.840 batang rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), dan 309,070 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total perkiraan nilai barang senilai Rp 1.004.195.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 765.822.404.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat
“Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Kami harap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” kata Joko. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian