Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Sabtu, 09 November 2024 – 09:26 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundipan 19,86 Kg sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh Tamiang terbongkar.

Penindakan tersebut dilaksanakan tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika atau Narcotics Investigation Center/NIC Bareskrim Polri pada Rabu (23/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang yang berawal dari informasi intelijen.

Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara

Dalam patroli tersebut akhirnya tim gabungan melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut," ungkap Sulaiman.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten

Sulaiman mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal.

"Kami juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," bebernya.

Ketiga orang tersebut terdiri dari M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku anak buah kapal (ABK) kapal penjemput.

Adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih 19,86 kg sabu-sabu, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit telepon seluler.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, kata Sulaiman, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed yang berinisial R.

"Para pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Sulaiman mengatakan kinerja Bea Cukai dalam penindakan narkotika ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat terlarang.

Dia menegaskan Bea Cukai terus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkotika.

Upaya ini menjadi bukti nyata peran instansi ini dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus menjaga generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler